Simak! Syarat Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK
Rumah pemilu | 8 Desember 2024, 23:31 WIBKOMPAS.TV - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat untuk mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi:
Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi alat atau dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak Kosong
#gugatan #mk #pilkada #ridwankamil
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV