Komisi VI DPR Ingatkan Pemerintah dan Pengusaha Tak Kongkalikong Terapkan PPN 12 Persen
Politik | 7 Desember 2024, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi VI DPR memastikan bakal melakukan pengawalan ketat dalam penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyebut, pihaknya tak ingin barang-barang yang dijual dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikenakan PPN 12 persen.
"Beberapa hal bisa dilakukan untuk mekanisme pengawasan supaya tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak,” kata Anggia dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Prabowo soal PPN 12 Persen Barang Mewah: Dipungut untuk Bela dan Bantu Rakyat Kecil
Politikus PKB itu meminta pemerintah dengan pelaku usaha tak kongkalikong dalam penerapan PPN 12 persen.
"Apakah komoditas tersebut masuk dalam kategori barang mewah atau tidak? Mekanisme ini juga memastikan tidak ada manipulasi yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mengingatkan pemerintah untuk siap memberikan pengawasan yang ketat terhadap penerapan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah.
"Jadi pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM," kata Firnando kepada wartawan, Sabtu.
"Jadi ide ini sangat baik, dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita," ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Tetap Berjalan, Fokus pada Barang Mewah| SERIAL PPN 12%
Politikus Partai Golkar itu mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak para pengusaha yang mencoba mengakali PPN 12 persen. Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak.
"Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen sehingga mereka bisa terus berkontribusi untuk rakyat Indonesia dan negara ini," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV