Pelindungan Warisan Budaya Melalui Penetapan WBTb, Cagar Budaya, dan Warisan Dunia
Humaniora | 6 Desember 2024, 12:33 WIBKOMPAS.TV - Hingga akhir tahun 2024, data kebudayaan menunjukkan Indonesia memiliki 2.213 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang diakui secara nasional.
Dari jumlah tersebut, 13 WBTB telah masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang fokus pada pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Selain itu, Indonesia juga memiliki 228 cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak 2013.
Dari angka ini, enam cagar budaya telah diakui UNESCO sebagai World Heritage atau Warisan Dunia dalam kategori budaya.
Namun, pengakuan internasional ini bukan akhir dari perjalanan. Upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan berkelanjutan terhadap warisan budaya perlu menjadi perhatian serius.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan agar warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.
Untuk membahas lebih dalam mengenai langkah konkret yang dilakukan pemerintah, telah bergabung bersama kami Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Fadli Zon.
#warisanbudaya
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta Rampung 9 Desember 2024
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV