> >

Kenaikan PPN Picu Polemik, Pemerintah akan Terapkan Secara Selektif

Politik | 6 Desember 2024, 14:15 WIB
Foto ilustrasi. Kenaikan PPN sebesar 12% yang rencannya akan dilaksanakan mulai tahun 2025 menimbulkan sejumlah polemik dalam masyarakat. Namun, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara selektif. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kenaikan PPN sebesar 12% yang rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2025 menimbulkan sejumlah polemik dalam masyarakat. Namun, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan dilakukan secara selektif. 

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang, yaitu 1 januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujar Ketua Komisi XI M. Misbakhun, seperti dilansir dari tayangan Kompas Bisnis di KompasTV.

Baca Juga: Respons Puan dan Dasco Terkait Permintaan Rieke Batalkan Kenaikan PPN | SERIAL PPN 12%

Misbakhun menambahkan bahwa kenaikan PPN hanya akan diterapkan kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. 

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu hanya kepada konsumen/pembeli barang mewah," kata Misbakhun. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dasco Bilang Presiden Prabowo Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji PPN 12 Persen

Di sisi lain, kenaikan PPN secara selektif sedang dalam pengkajian oleh pemerintah, "Dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari," ucap Misbakhun. 

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, juga hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU