10 Warga Luar Ternate 'Nyoblos' Tanpa Surat Pindah Pilih, TPS 04 Kalumata Gelar PSU | SERIAL PILKADA
Politik | 2 Desember 2024, 16:08 WIBTERNATE, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara.
PSU dilakukan setelah ditemukan 10 orang warga luar Ternate yang tidak terdaftar mencoblos di TPS tersebut.
Pemungutan suara ulang dilakukan setelah ditemukan unsur pelanggaran, yaitu 3 warga yang memiliki KTP luar Provinsi Maluku Utara dan 7 orang dengan KTP luar Kota Ternate yang menyalurkan hak suara mereka di TPS 04 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Atas kejadian ini, Bawaslu Kota Ternate merekomendasikan PSU di TPS tersebut dengan jenis pemungutan suara untuk gubernur dan wakil gubernur pada hari Minggu (1/12/2024) kemarin.
Pelaksanaan PSU ini berjalan lancar dan diawasi oleh personel dari Polres Ternate dan Kodim 1501/Ternate.
Selain PSU di TPS ini, PSU juga akan dilakukan di dua kabupaten lainnya, yakni dua TPS di Kabupaten Halmahera Utara dan satu TPS di Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Juga: Komisi III DPR Berharap Tak Ada Lagi yang Tuding Polisi Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada 2024
#pilkada #ternate #psu #kpu
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV