> >

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Buka Suara AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hukum | 26 November 2024, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil sidang kode etik Polri memutuskan AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (26/11/2024).

Menanggapi itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Purn Arief Wicaksono mengapresiasi langkah Polri memberhentikan tersangka dengan tidak hormat.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan Tak Ajukan Banding

#polisitembakpolisi #mabespolri #breakingnews #akpdadang #sidangetik #kompolnas

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Agung

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU