> >

Barang Bukti Gubernur Bengkulu yang Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi 'Demi' Pilkada

Hukum | 26 November 2024, 02:48 WIB

KOMPAS.TV - Setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat daerah Bengkulu lainnya, sebagai tersangka.

KPK mengungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memerangan anak buahnya untuk kepentingan pilkada.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, salah satu cara mendapatkan dana untuk pilkada adalah mencairkan gaji guru honorer.

Alexander menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain ketiga tersangka, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, beserta uang senilai Rp7 miliar sebagai barang bukti.

Di mana uang senilai Rp7 miliar itu dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, maupun Singapura.

Baca Juga: Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Pemprov Bengkulu

#pilkada #gubernurbengkulu #ott #kpk 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU