> >

Kado di Hari Guru: Supriyani Dinyatakan Tak Bersalah

Peristiwa | 25 November 2024, 23:51 WIB

KOMPAS.TV - Pada Hari Guru Nasional, 25 November 2024, Guru Honor SD Negeri 04 Baito, Supriyani, menerima kado terindah dalam hidupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memvonis bebas Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang polisi.

Hakim menilai bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti yang didakwakan, dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak saling berkaitan.

Supriyani yang merasa terharu, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya sepanjang proses hukum ini.

Kuasa hukum Supriyani mengatakan bahwa pihaknya kini menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

#guru #supriyani

Baca Juga: [FULL] Menteri Rosan Ungkap Alasan Danantara Belum Diluncurkan Presiden Prabowo

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU