Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Judol Komdigi Senilai Rp 167 M
Hukum | 25 November 2024, 17:27 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti senilai Rp176 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga barang berharga lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut disita dari para tersangka dalam penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang.
Modus yang digunakan melibatkan pemblokiran situs judi online secara selektif oleh sejumlah pegawai Komdigi, sehingga beberapa situs judi tetap beroperasi untuk kepentingan pribadi mereka.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta memastikan para pelaku, baik operator judi maupun oknum penyalah guna wewenang, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi yang memiliki kewenangan strategis.
#komdigi #poldametrojaya #judol
Baca Juga: Distribusi Logistik ke Dusun Terisolir di Bone Bolango, Dipikul Hingga Sebrangi 9 Anak Sungai
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV