> >

Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara Online

Humaniora | 25 November 2024, 13:49 WIB
Tampilan peta Zona Nilai Tanah di laman bhumi.atrbpn.go.id (Sumber: Tangkapan layar web bhumi.atrbpn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai tanah merupakan estimasi nilai tanah di suatu zona atau area yang diperoleh berdasarkan beberapa transaksi atau penawaran terkait tanah di wilayah tersebut.

Singkatnya, nilai tanah bukanlah harga tanah itu sendiri. Namun, nilai tanah yang tertera dapat dijadikan sebuah acuan dalam tawar-menawar yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli tanah. 

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Segini Biaya dan Lama Prosesnya

“Kalau bicara harga, tentu pakai mekanisme pasar, pemilik dan pembeli punya caranya sendiri menaksir harganya,” kata Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja, Sabtu (23/11/2024), dikutip dari Kompas.com

Untuk selengkapnya, berikut cara mengecek nilai tanah suatu daerah secara online

Cara Cek Nilai Tanah secara Online

  • Buka laman bhumi.atrbpn.go.id
  • Klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas halaman
  • Halaman akan memunculkan peta persebaran lokasi tanah
  • Tulis lokasi tanah yang diinginkan di kotak pencarian bagian kiri atas halaman
  • Halaman akan mengarahkan lokasi tanah yang diinginkan
  • Klik “Katalog Data”
  • Cari kolom “Zona Nilai Tanah”, lalu klik “Tambah Data”
  • Klik “Terapkan Pada Peta” di pojok kanan bawah kotak "Katalog Data"
  • Nantinya akan muncul kisaran nilai tanah di lokasi yang diinginkan
  • Jika sudah terlihat kisaran nilai tanahnya, maka dikalikan luasan tanah yang akan dibeli.

Baca Juga: Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com/bhumi.atrbpn.go.id


TERBARU