[FULL] KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Tersangka, Sita Uang Rp7 Miliar
Hukum | 24 November 2024, 23:27 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sampaikan penetapan Gubernur Bengkulu RM atau Rohidin Mersyah sah jadi tersangka bersama sekda dan ajudannya.
“KPK menetapkan RM gubernur bengkulu, EF sekda, AC ajudan,” kata Alexander dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Total ada uang Rp7 miliar yang disita KPK dari OTT ini, yang terdiri dari rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. “Total uang yang diamankan Rp7 miliar dolar Amerika dan dolar Singapura,” kata Alex.
Lebih lanjut Alexander sampaikan rangkaian penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Mei 2024.
“Kemudian pada Juli 2024, RM menyampaikan yang bersangkutan butuh dukungan dana, dan penanggung jawab wilayah pada pilkada serentak. September-Oktober 2024, EF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan kepala biro di lingkup provinsi Bengkulu untuk mendukung RM, sebagai gubernur Bengkulu,” katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Agung
#kpk #korupsi #ottkpk
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT, Jubir KPK: 7 Orang Ditangkap dan Sita Sejumlah Uang
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV