Polisi Rilis 11 Tersangka Dalam Kerusuhan Unjuk Rasa di Makassar
Berita kompas tv | 27 September 2019, 12:15 WIBPolrestabes Makassar telah merilis 11 tersangka dalam kericuhan unjuk rasa menolak RUU KPK Kamis (26/9). Dari ke-11 tersangka ini polisi menyita 15 botol bom molotov dan puluhan anak panah yang dipakai saat melakukan unjuk rasa. Para tersangka ditangkap di 2 lokasi kericuhan, yakni di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan di depan Universitas Hasanuddin Makassar .
Tujuh di antaranya terbukti merusak 2 mobil dinas milik Dinas Kehutanan. Empat tersangka lain merupakan pelajar yang masih di bawah umur dan dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti busur dan badik yang akan dipakai untuk melukai aparat kepolisian saat berunjuk rasa.
Penulis : Novian Zainul Arifin Editor : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV