Camat-Kades Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumut: ASN Tapsel Diduga Langgar Pidana Pemilu
Politik | 20 November 2024, 20:22 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Bawaslu Sumatera Utara menindaklanjuti kasus deklarasi dukungan yang melibatkan Camat dan Lurah Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, bersama 15 Kepala Desa, yang kini naik menjadi penyidikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Para terlapor, yakni Camat dan Lurah Sayur Matinggi serta lima belas Kepala Desa yang terdapat dalam video deklarasi yang beredar, dinyatakan telah memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu Tapanuli Selatan telah melaporkan Camat dan Lurah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran Undang-Undang Netralitas ASN.
Melalui Sentra Gakumdu, pada tanggal 13 November lalu, kasus ini telah dilimpahkan kepada penyidik Polres Tapanuli Selatan, dengan jeratan Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Respons Dukungan Jokowi untuk RK, Pramono: Elektabilitas Saya Malah Naik
#pilkada #politik #asn #bawaslu
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV