> >

Prabowo Terang-terangan Kampanye Ahmad Luthfi, Bawaslu Putuskan Tidak Langgar Peraturan

Rumah pemilu | 20 November 2024, 17:57 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Sumber: Donny Aditra/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye saat menyampaikan dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran, baik dari segi adminstratif ataupun pidana usai meluncurkan penyelidikan terkait video kampanye tersebut.

"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua DPR soal PPN Naik 12 Persen: Masih Wacana, Tunggu Prabowo Pulang ke Indonesia

Rahmat Bagja mengakui bahwa video dukungan Prabowo yang diunggah Ahmad Luthfi memang memuat materi kampanye. Namun, menurutnya, dukungan Prabowow tidak melanggar ketentuan jadwal kampanye karena diunggah pada 9 November 2024 atau masih dalam rentang jadwal.

Rahmat Bagja menyatakan keputusan ini diambil Bawaslu merujuk Putusan MK No. 52 Tahun 2024 yang mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Bawaslu mengaku menyelidiki kasus Prabowo kampanye Ahmad Luthfi dengan mencermati berita-berita terkait dan akun Instagram yang bersangkutan.

Rahmat Bagja juga menyebut Bawaslu telah mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
 
"Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu," kata Rahmat Bagja dikutip Antara.

Baca Juga: Jokowi Soal Peluang Kemenangan Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng: Nggak Usah Sombong, Lihat Saja Survei

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU