> >

Deretan Respons Menkum-Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Jakarta hingga Anggaran IKN

Politik | 20 November 2024, 06:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Senada dengan Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Republik Indonesia dan IKN belum berstatus ibu kota karena Keppres pemindahan tersebut belum ditandatangani.

Selama Keppres belum ditetapkan, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota tetap berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan status hukum, terutama terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta.

#ikn #ibukota #jakarta #keppres

Baca Juga: Pernyataan Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil Bahas Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU