> >

Kejaksaan Agung Tangkap Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Timah

Hukum | 19 November 2024, 21:39 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie terkait kasus korupsi timah di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.

Hendry Lie ditangkap setelah kembali dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Hendry Lie, yang merupakan beneficial owner PT TIN, diduga aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah ilegal antara PT TIN dan PT Timah.

Penyewaan tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja untuk pengolahan bijih timah ilegal.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun.

#kejagung #hendry

Baca Juga: BPI Danantara Panggil BUMN Calon Anggota

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU