> >

MA Putuskan 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik, Kasus Ditutup

Hukum | 18 November 2024, 23:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh 3 hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tiga hakim agung yang terlibat, yaitu Soesilo, Ainal Mardiah, dan Sutarjo, terbukti tidak melanggar kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran, sehingga kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dinyatakan ditutup.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengungkapkan bahwa dirinya bertemu dengan salah satu hakim agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: MA Bentuk Tim Usut Sosok Berinisial R di Kasus Ronald Tannur

#ronaldtannur #hakim #ma 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU