[FULL] Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online hingga Sita Uang Ratusan Juta Rupiah - SERIAL JUDOL
Hukum | 16 November 2024, 22:52 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya menyampaikan pihaknya berhasil tangkap 3 DPO terkait kasus judi online, Sabtu (16/11/2024).
“Dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil tangkap 3 DPO yaitu B, BK, HF. Dengan demikian total tersangka yang sudah diamankan oleh PMJ terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Kombes Pol Wira.
Kombes Wira menjelaskan para DPO berperan mengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir pihak Komdigi.
“Perlu kami sampaikan, peran daripada tersangka B maupun BK, dan HF maupun HE yang kemarin sudah ditangkap 1 hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir agar tidak diblokir Komdigi,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti disita mulai dari 3 alat komunikasi, kartu ATM, hingga uang lebih dari Rp600 juta.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
#judol #poldametrojaya #komdigi
Baca Juga: Istri DPO Kasus Judi Online Komdigi Juga Jadi Tersangka, Kapolri: Berantas ke Akar! | SERIAL JUDOL
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV