Kepala Psikiatri RSCM Sebut Penanganan Pecandu Judi Online Perlu Obat dan Terapi: Ada Kerusakan Otak
Peristiwa | 15 November 2024, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Dokter Kristiana Siste Kurniasanti menyebut ada kerusakan otak pada pasien pecandu judi online. Sehingga, dibutuhkan obat untuk mengurangi keinginan untuk bermain judi online.
Demikian Dokter Kristiana Siste Kurniasanti menjelaskan tata laksana untuk mengobat pasien pecandu judi online, Jumat (15/11/2024).
“Memang tata laksananya harus komprehensif karena ada kerusakan otak juga, sehingga tata laksananya itu juga melibatkan obat-obatan untuk mengurangi keinginan bermain judi. Lalu karena ada pikiran yang salah seperti tidak terkontrol untuk bermain judi ada psikoterapi yang namanya terapi kognitif perilaku,” kata Kristiana.
Baca Juga: Pasien Pecandu Judi Online Tercover BPJS Rawat Inap dan Rawat Jalan, Begini Caranya
Selain pemberian obat, Kristiana menuturkan perlu juga melakukan sejumlah terapi kognitif dan transmagnetik stimulation untuk mengaktifkan kembali kerja sistem otak bagian depan.
“Dan juga karena ada kerusakan otak bagian depan sehingga tidak bisa mengendalikan perilaku, maka ada model terapi terkini namanya transmatic stimulation, jadi dialirkan gelombang elektromagnetik yang bisa mengaktifkan stok sistem di otak bagian depan sehingga orang tersebut bisa mengendalikan perilakunya,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Kristiana menyampaikan ciri pecandu judi online yang harus dirawat inap adalah tidak bisa jauh dari handphone, ATM ataupun m-banking.
Baca Juga: Kepala Psikiatri RSCM: Pasien Pecandu Judi Online Meningkat 3 Kali Lipat Dibanding 2023
“Biasanya sudah mengalami kekambuhan lebih dari 3x dan biasanya memang tidak bisa jauh dari handphonenya. Karena websitenya kan nggak bisa di-uninstall ya nggak bisa tanpa HP sama sekali, nggak bisa tanpa ATM, tanpa m-banking, maka itu harus dirawat inap, walaupun mungkin kekambuhannya baru 1x,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV