> >

Waspada! Marak di Indonesia, Judi Online Jerat 4.000 Anggota TNI hingga Anak-Anak | SERIAL JUDOL

Hukum | 13 November 2024, 23:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa sebanyak 4.000 anggota TNI terlibat dalam kasus judi online.

Anggota TNI tersebut pun telah diberikan berbagai sanksi, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana.

Menurut Mayjen Yusri Nuryanto, keterlibatan 4.000 anggota TNI dalam lingkaran judi online ini didasarkan pada data dari PPATK dan data internal TNI sepanjang tahun 2024.

Tak hanya TNI, judi online juga telah menjerat anak-anak. Hal ini perlu menjadi perhatian, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. 

#judionline #tni #anakanak #ppatk

Baca Juga: Akibat Anak Main Korek di Tempat Tidur, Rumah di Ponorogo Hangus Terbakar

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU