> >

Korupsi Proyek Kereta, Eks Dirjen Perkeretaapian Terima Uang Rp2,6 M dan Rugikan Negara Rp1,1 T

Hukum | 5 November 2024, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo Budicahyono, ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/1/2024) siang, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.

Penangkapan ini dilakukan setelah Prasetyo 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam, Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Prasetyo menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar setelah mengatur pemenang lelang proyek tersebut.

Selain itu, dia juga diduga merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun  akibat pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang tidak dilengkapi dengan studi kelayakan.

Akibatnya, jalan tersebut ambles dan tidak dapat digunakan.

Nama Prasetyo Budicahyono sebelumnya juga beberapa kali disebut dalam persidangan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, di mana tujuh orang terdakwa lainnya telah menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU