> >

Kejagung Akan Periksa Edward Tannur Terkait Uang Suap Hakim PN Surabaya

Hukum | 5 November 2024, 16:53 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald diperiksa di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas padanya.

Vonis bebas tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, dan Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

Sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Kejagung di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka diduga terlibat melalui Lisa Rachmat, seorang pengacara yang diduga memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar Ronald Tannur dibebaskan dari hukuman.

Dengan penetapan Meirizka sebagai tersangka, ia menjadi tersangka kelima dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya ibu Ronald Tannur, Kejaksaan Agung juga menyebut  ada peluang memeriksa Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB yang juga merupakan ayah Ronald.

Baca Juga: Peran Ibu Ronald Tannur hingga Ditetapkan Tersangka

#ronaldtannur #hakim #suap #tersangka
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU