Jadi Saksi Ahli di Sidang Guru Supriyani, Reza: Keterangan Anak Bisa Terpengaruh Kemauan Penanya
Hukum | 5 November 2024, 01:30 WIBKOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Selatan.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Tim kuasa hukum Supriyani menghadirkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Susno Duadji, sebagai ahli penyidikan.
Hadir secara daring, Susno Duadji mengungkap bahwa keterangan saksi anak tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak dilakukan di bawah sumpah. Kehadiran kedua ahli ini dilakukan secara virtual dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Sebelumnya, Supriyani, guru honorer, dituduh menganiaya siswa sekolah dasar yang merupakan anak polisi di Polsek Baito.
Namun, sederet kejanggalan terjadi dalam proses hukum Supriyani, termasuk dugaan pemerasan.
Untuk membahas kasus guru Supriyani, telah terhubung Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli, Pengacara: Tak Ada Pemukulan
#guruhonorer #gurusd #konaweselatan #anakpolisi
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV