> >

MK Minta DPR dan Presiden Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Akankah Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

Hukum | 4 November 2024, 18:33 WIB

KOMPAS.T V - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pada Kamis (31/10).

Di Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, MK meminta klaster Ketenagakerjaan, keluar dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang, untuk membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu, bagaimana dampak putusan ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional?

Sudah bergabung Direktur Kebijakan Public Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar.

Baca Juga: Mana Saja Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Disetujui Mahkamah Konstitusi?

#celios #mahkamahkonstitusi #uutenagakerja
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU