Sidang Kelima Guru Supriyani: Susno Duadji Ungkap Keterangan Saksi Anak Tak Bisa Dijadikan Bukti
Hukum | 4 November 2024, 16:48 WIBKOMPAS.TV - Pada sidang kelima kasus guru Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua orang saksi dihadirkan, yaitu ahli psikologi forensik dan kepala desa, serta satu ahli, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Susno Duadji yang hadir secara daring mengungkapkan bahwa keterangan saksi anak tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak dilakukan di bawah sumpah.
#supriyani #susnoduadji
Baca Juga: Badan Pengawas MA Periksa Zarof Ricar Terkait Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV