> >

Sempat Tuai Kritik, Pakar Hukum Pidana Jelaskan soal 'Pasal 2' yang Disangkakan ke Thomas Lembong

Hukum | 2 November 2024, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Penetapan Tom sebagai tersangka ini banyak menyita perhatian publik dan ada beberapa yang tuai kritikan.

Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan menjelaskan soal kritik yang terdengar soal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Thomas Lembong.

Mengenai hal tersebut, Jamin mengatakan bahwa banyak orang yang sering salah memahami terkait pasal 2. Untuk tanggapan selengkapnya, simak tayangan berikut. 

#tomlembong #korupsi #imporgula

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo saat Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU