Aksi Sujud Syukur Buruh Usai MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja
Peristiwa | 1 November 2024, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh menggelar sujud syukur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan mereka dikabulkan sebagian oleh MK.
Ekspresi syukur ini merupakan respons atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Sebanyak 21 norma UU Cipta Kerja yang diuji materi dikabulkan sebagian oleh MK, termasuk ketentuan pekerja kontrak yang hanya boleh bekerja maksimal lima tahun.
Baca Juga: Momen Wapres Kunjungi Kemenag dan Jumatan di Istiqlal, Minta Menag Tetap Jadi Imam Besar
#aksiburuh #buruhsujudsyukur #uuciptaker #mkkabulkangugatanburuh #mk
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV