2 Pasal dalam RKUHP Dinilai Mengecam Kebebasan Pers
Sapa indonesia | 20 September 2019, 10:20 WIBDraf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)menurut rencana akan disahkan pada 24 September mendatang. Sejumlah pasalmasih menuai pro dan kontra karena mengancam kebebasan sipil, demokrasi, serta kelompok rentan.
Desakan penolakanpengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR terus bermunculan, diantaranya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai ada 10 pasal dalam RKUHPyang bisa mengancam kebebasan pers.
Dua diantaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan presiden, wakil presiden, serta Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Duapasal ini dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasidan peran pers sebagai media penyambung aspirasi publik.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV