Tarif Tol Cipali Naik 10 Persen per 30 Oktober, Ini Daftar Lengkapnya
Peristiwa | 30 Oktober 2024, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Astra Tol Cipali resmi memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai Rabu (30/10/2024) pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis melalui akun Instagram resmi Astra Infra, tarif terjauh ruas Cikopo hingga Palimanan untuk kendaraan Golongan I mengalami kenaikan sebesar 10 persen, dari Rp119.000 menjadi Rp132.000.
Berikut daftar tarif terjauh terbaru Tol Cipali untuk seluruh golongan kendaraan:
- Golongan I: Rp132.000
- Golongan II: Rp217.500
- Golongan III: Rp217.500
- Golongan IV: Rp273.000
- Golongan V: Rp273.000
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Wakil Ketua Baleg: Jangan Disimpulkan Kami Menolak
Pihak Astra Infra menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan pelayanan dan kualitas jalan.
"Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo - Palimanan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024," tulis akun Astra Tol Cipali di Instagram @astratolcipali.
Saat ini, Astra Infra tengah menyelesaikan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga di KM 87 hingga KM 110 yang telah dimulai sejak Juli 2024.
Proyek ini merupakan kelanjutan dari program pelebaran yang sebelumnya telah rampung pada 2023, mencakup area KM 72 hingga KM 87 serta di sekitar rest area KM 101, KM 102, dan KM 130.
Tol Cipali merupakan salah satu ruas jalan tol strategis yang menghubungkan wilayah Cikampek dengan Palimanan. Jalan ini berperan dalam mendukung mobilitas dan distribusi logistik di Pulau Jawa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV