> >

Kajati Jatim Sebut Ronald Tannur Sempat ke Singapura Usai Divonis Bebas

Hukum | 28 Oktober 2024, 23:09 WIB

KOMPAS.TV - Usai dibebaskan dari dakwaan membunuh kekasihnya, Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura.

Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat itu tidak ada perintah pencekalan terhadap Tannur.

Ronald sempat menghirup udara bebas selama tiga bulan, tetapi kejaksaan kembali menangkapnya setelah keluarnya putusan kasasi yang menghukumnya lima tahun.

#ronaldtannur

Baca Juga: Kejati Surabaya Eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Divonis 5 Tahun Penjara

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU