Kajati Jatim Sebut Ronald Tannur Sempat ke Singapura Usai Divonis Bebas
Hukum | 28 Oktober 2024, 23:09 WIBKOMPAS.TV - Usai dibebaskan dari dakwaan membunuh kekasihnya, Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura.
Menurut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat itu tidak ada perintah pencekalan terhadap Tannur.
Ronald sempat menghirup udara bebas selama tiga bulan, tetapi kejaksaan kembali menangkapnya setelah keluarnya putusan kasasi yang menghukumnya lima tahun.
#ronaldtannur
Baca Juga: Kejati Surabaya Eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Divonis 5 Tahun Penjara
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV