> >

Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasus Anak Dewan, Terima 5 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur

Hukum | 26 Oktober 2024, 18:46 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka kasus suap penanganan kasus Ronald Tannur.

Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka usai menerima suap dari pengacara Ronald Tannur dalam penanganan kasus tingkat kasasi.

Zarof Ricar diduga menerima uang suap sebesar 5 miliar rupiah dalam bentuk pecahan uang asing. Suap ini untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah pada tingkat kasasi.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Menteri Setelah 6 Bulan, Prabowo: Tak Ada yang Kebal Dicopot Bila Gagal!

#anakdewan #ronaldtannur #mafiahukum #ekspejabatma #hakimkasussuap

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU