> >

Terkuak! Harta 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum | 26 Oktober 2024, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini jadi sorotan.

Ketiganya diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

Ronald Tannur telah bebas atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Dilihat dari e-LHKPN KPK, dapat dilihat rincian harta 3 hakim tersebut.

Hakim Erintuah Damanik tercatat mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp8.2 miliar.

Hakim Mangapul mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.3 miliar.

Sedangkan Heru Hanindyo tercatat mempunyai harta kekayaan total Rp 6.7 miliar.

Video Editor: Galih

#ronaldtannur #hakimpnsurabaya #erintuahdamanik

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Hakim Vonis Ronald Tannur, Pensiunan Pejabat Mahkamah Agung di Bali Ditangkap

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU