> >

Formasi PPPK Kemenag 2024 untuk Siapa Saja? Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pendaftarannya

Humaniora | 22 Oktober 2024, 07:30 WIB
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka. (Sumber: Kemenag.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 sudah dibuka pada 21 Oktober 2024.

Pendaftaran akun PPPK Kemenag 2024 dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id, sementara pemilihan formasi bisa dilakukan mulai 25 Oktober 2024.

Tahun ini, Kemenag membuka 89.781 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma’had Aly. Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag dibuka hingga 4 November 2024. Siapa saja yang boleh melamar?

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan pendaftaran PPPK 2024 Kemenag tahap I diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Periode I Berakhir Hari Ini, Apa Tahapan Selanjutnya? Simak Jadwalnya

Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  • Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  • Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  • Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  • Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

“Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” papar Dhani.

Baca Juga: Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Kemenag, Ada Syarat Pakai Pita Hijau

Cara Daftar PPPK Kemenag 2024

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

Jadwal PPPK Kemenag 2024

  • Pendaftaran: 21 Oktober-4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober sampai 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024.
  • Masa sanggah hasil seleksi administrasi: 12 - 14 November 2024
  • Jawab sanggah: 12 - 16 November 2024.
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah disampaikan: 15 - 21 November 2024
  • Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024.
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024.

Rincian formasi dan syarat pendaftaran selengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU