> >

Menko Hukum Prabowo Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Beda dari Pemerintah Sebelumnya

Hukum | 21 Oktober 2024, 16:40 WIB
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai Tragedi 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal tersebut disampaikan Yusril saat ditanya wartawan soal Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Enggak (pelanggaran HAM berat)," kata Yusril saat usai ditanya wartawan.

Yusril menyebut setiap tindak pidana adalah pelanggaran HAM. Namun, mantan penulis pidato Presiden Soeharto ini menyebut tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Jumlah Kementerian Prabowo-Gibran Lebih Banyak, Kerjanya Harus Lebih Fokus

“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Yusril mengaku kondisi hak asasi manusia belakangan ini berbeda dengan saat dirinya menjadi Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Menko yang ditunjuk Prabowo ini menyebut pemerintah RI saat itu mesti menyelesaikan berbagai persoalan besar terkait pelanggaran HAM. Yusril mengaku tiga kali dihadirkan dalam sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss terkait isu pelanggaran HAM Indonesia pada awal Reformasi.

Pernyataan Yusril sendiri berkebalikan dengan sikap pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi yang menetapkan 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia. Usai terbitnya laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jokowi yang kala itu masih menjadi Presiden RI menyatakan terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM brat yang diakui pemerintah, yakni:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca Juga: Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU