Pemerintah Rencanakan Cukai Rokok Naik 23% di Tahun 2020
Kompas bisnis | 16 September 2019, 12:10 WIBAkhir pekan lalu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan cukai rokok rata-rata 35% yang berlaku mulai Januari 2020. Dengan demikian kenaikan harga jual eceran rokok menjadi 35%.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Jumat (13/9/2019) lalu. Kenaikan cukai rokok menimbang sejumlah faktor. Selain mengatur industri rokok pemerintah berusaha mengendalikan tren kenaikan konsumsi rokok oleh perempuan anak-anak serta remaja. Tingginya konsumsi juga dikhawatirkan memantik peredaran rokok ilegal.
Besaran kenaikan cukai sudah mempertimbangkan para pekerja di industri rokok. Meski demikian Sri Mulyani enggan menjawab terkait koordinasi dengan para pengusaha rokok.
#CukaiRokok #Rokok #MenteriKeuangan
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV