> >

Vonis 4 Anak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Hukum | 13 Oktober 2024, 01:30 WIB

SUMSEL, KOMPAS.TV - Dari Palembang, Sumatera Selatan, tiga anak berhadapan dengan hukum, pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP, divonis 1 tahun pendidikan formal atau pelatihan di LPKS oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang.

Sementara itu, satu anak berhadapan dengan hukum yang merupakan pelaku utama divonis 10 tahun pidana penjara.

Dengan pengawalan ketat polisi, Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Palembang menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap empat anak di bawah umur pada Kamis siang kemarin.

Keempat anak itu terbukti melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA pada September lalu.

Dalam sidang tersebut, tiga anak berhadapan dengan hukum berinisial MZ, NS, dan AS divonis satu tahun pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, anak berhadapan dengan hukum berinisial IS yang merupakan pelaku utama divonis 10 tahun pidana penjara dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Palembang selama satu tahun.

Baca Juga: Siswi SMP Penjual Balon Tewas di Pemakaman, 4 Remaja Ditangkap

#kriminal #palembang 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU