Cara Mengajukan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni
Berita kompas tv | 12 September 2019, 20:30 WIBPerkenalkan ini Pak Cahyo. Pak Cahyo dan keluarga memiliki rumah kecil yang sudah tidak layak untuk ditempati. Melihat kondisi tersebut beberapa warga tergerak untuk membantu dengan mengajukan proposal bantuan rutilahu.
Rutilahu adalah program Kementerian Sosial yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat fakir miskin secara bergotongroyong agar terciptanya hunian yang layak untuk di tempati.
Berdasarkan peraturan menteri syarat mengajukan proposal bantuan sosial rutilahu sangat mudah, yaitu terdata BDP, belum mendapat bantuan rutilahu, memiliki kitas dan memiliki sertifikat tanah atau girik.
Jadi lewat program Rutilahu mari kita wujudkankan lingkungan hidup masyarakat yang lebih baik.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV