Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta
Berita kompas tv | 11 September 2019, 22:25 WIBMantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang perdana kasus suap jual beli jabatan. Jaksa mendakwa Romy menerima suap mencapai Rp 325 juta. Dalam dakwaannya jaksa menyebut uang suap juga diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Romi terjerat suap jual beli jabatan Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur dan Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan jaksa ia disebut menerima uang dalam beberapa tahap pada Januari dan Februari 2019.
Jaksa menyatakan Romi bersama Menteri Agama menerima uang dari pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
#Romahurmuziy #MenteriAgama #SuapJabatan
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV