> >

Studi Celios: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ciptakan 36.400 Pengangguran

Peristiwa | 3 Oktober 2024, 10:54 WIB
Ekspor pasir laut. (Sumber: KOMPAS/Pandu Wiyoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemerintah Indonesia yang melonggarkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, akan berdampak pada kehidupan para nelayan. Studi yang dilakukan oleh Centre of Economic and Law Studies (Celios), lembaga independen ekonomi dan kebijakan publik, mengungkapkan bahwa dampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,22 triliun, dan kehilangan Rp1,21 triliun pendapatan masyarakat secara total. 

Riset yang dirilis Oktober ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan ekspor pasir laut mengurangi produksi perikanan tangkap. Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.

Baca Juga: Jokowi Bantah Aturan Ekspor Pasir Laut Dibuat demi Investasi Singapura di IKN: Tidak Ada Hubungannya

Ekspor pasir laut dianggap justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive). Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.

Baca Juga: Lemhanas Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Atasi Masalah Sedimentasi yang Ganggu Pelayaran

"Sementara itu pendapatan negara estimasinya hanya bertambah Rp170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan," demikian paparan Celios yang diterima pada Kamis (3/10/2024).

Modelling ekonomi yang dilakukan Celios memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong penerimaan negara secara signikan tidaklah tepat. Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp1,13 triliun.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU