> >

Dasco Pastikan Pimpinan DPR Ikuti UU MD3: Periode Ini Tidak Ada Perubahan

Peristiwa | 30 September 2024, 12:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, susunan pimpinan DPR periode 2024-2029 akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini.

Dasco yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra menegaskan, tidak ada perubahan apa pun terkait dengan UU MD3.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: DPR Tetapkan 3 Rancangan UU ke dalam Prolegnas, Perampasan Aset hingga Perlindungan PRT

Dasco mengacu pada bunyi UU MD3 menuturkan, untuk jabatan Ketua DPR akan diisi oleh partai pemenang Pileg 2024. Nantinya, kata Dasco, lima partai pemenang akan mengusulkan nama untuk menjadi pimpinan DPR.

“Ya tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima, yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, partai pemenang Pileg 2024 adalah PDI Perjuangan. Dengan begitu, kader PDI-P berpeluang untuk menjadi Ketua DPR periode 2024-2029.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas September 2024: Citra DPR Turun akibat Rencana Revisi UU Pilkada

Sebelumnya pada DPR periode 2019-2024, Pimpinan DPR juga ditempati oleh partai pemenang Pileg yakni PDI Perjuangan.  

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU