Guru Honorer Jadi Tersangka Peretasan BKN, Data Dijual Rp121 Juta
Hukum | 24 September 2024, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang guru honorer berinisial BAG telah ditetapkan sebagai tersangka peretasan situsweb Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian menyebut BAG meretas BKN untuk megambil data dan menjualnya lewat situs breachforums.st.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut guru asal Banyuwangi tersebut masuk ke sistem BKN melalui akun salah satu pegawai. Dari situ, BAG mengunduh data-data milik BKN dengan ukuran 6,3 GB.
Himawan Bayu mengatakan bahwa BAG menjual data-data tersebut dengan keuntungan 8.000 dolar AS atau sekitar Rp121 juta rupiah. Menurutnya, BAG tidak hanya menjual data BKN di situs Breach Forum, melainkan juga data-data dari instansi lain di luar negeri.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Berikut Tata Tertib Ujian SKD dari BKN
Himawan menerangkan BAG membuat akun di Breach Forum yang menjual data dari 40 sistem elektronik, di antaranya dari salah satu universitas di Amerika Serikat (AS) serta perusahaan di AS, Belgia, Taiwan, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Pihak kepolisian sendiri sedang mendalami apakah ada pelaku lain dalam kasus ini. Sejauh hasil pemeriksaan, Himawan menyebut BAG diketahui beraksi sendirian.
"Untuk apakah yang bersangkutan (tersangka BAG) ada komunikasi dengan pelaku lain? Hal ini sedang kami dalami. Sementara itu, hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa dia melakukan sendiri," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Adapun BAG dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara. Pasal-pasal yang disangkan antara lain Pasal 67 ayat (1), (2) jo Pasal 65 ayat (1), (2) UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Soal Pembentukan Angkatan Siber TNI, Menko Polhukam: Kita Hadapi Proxy War, Perang Propaganda
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV