Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Simak Detail Ada di Mana Saja?
Humaniora | 18 September 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, beberapa pemerintah provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024.
Program ini umumnya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan berbagai keringanan pajak lainnya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dianjurkan untuk segera mengecek status pajak kendaraan mereka dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP asli.
Penting untuk diingat bahwa jadwal dan ketentuan program dapat berbeda di setiap provinsi, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Rincian program pemutihan pajak di 10 provinsi di Indonesia hingga Rabu (18/9):
Baca Juga: Warga Riau Berbondong-bondong Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
- Kalimantan Timur
- Periode: Diperpanjang hingga 12 Oktober 2024
- Keuntungan:
- Bebas BBNKB kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
- Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya
- Riau
- Periode: 9 September - 15 Desember 2024
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024
- Keuntungan:
- Pengurangan pokok PKB
- Pembebasan/pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administrasi
- Lampung
- Periode: 2 September - 16 Desember 2024
- Keuntungan:
- Bebas pajak progresif
- Gratis bea balik nama dari dalam dan luar provinsi Lampung
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Keringanan tunggakan PKB 50-70% berdasarkan cc kendaraan
- Sumatera Barat
- Periode: 21 Agustus - 30 September 2024
- Keuntungan:
- Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan denda PKB dan BBNKB
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
- Aceh
- Periode: 18 Desember 2023 - 31 Desember 2024
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023
- Keuntungan:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda PKB
- Jawa Tengah
- Periode: 20 Mei - 19 Desember 2024
- Keuntungan:
- Pembebasan BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak progresif
- Keringanan tunggakan PKB
- Bengkulu
- Periode: 4 Juni - 30 November 2024
- Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024
- Keuntungan:
- Pembebasan tunggakan PKB
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB II
- Jawa Barat
- Periode: 1 April - 23 Desember 2024
- Keuntungan:
- Diskon 10% PKB (khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang)
- Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli
- Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
- Kalimantan Barat
- Periode: 19 Juni - 20 Desember 2024
- Keuntungan:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Diskon 25% pokok PKB roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% pokok PKB roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun
- Bali
- Periode: 14-30 September 2024
- Pemutihan denda PKB dan BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Selain memberikan keringanan finansial, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com