> >

Apakah Bansos BPNT dan PKH September 2024 Sudah Dicairkan? Cek Pakai Data KTP di Link Ini!

Humaniora | 13 September 2024, 08:52 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Pemerintah Indonesia melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga September 2024.

Dengan program ini, diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos dengan membawa surat undangan resmi dari Kantor Pos, yang didistribusikan melalui Kantor Kecamatan atau Kelurahan.

Surat tersebut mencantumkan informasi penting seperti nama dan alamat penerima, status sebagai penerima bansos, tanggal pengambilan, serta persyaratan pengambilan bantuan.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta: Perpanjangan SIM A dan C Lebih Mudah

Saat hari pencairan tiba, penerima bantuan wajib membawa E-KTP asli beserta fotokopinya dan fotokopi Kartu Keluarga untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai kategori penerima.

Untuk Tahap 3, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024, bantuan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT September 2024:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
  2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data KTP.
  4. Klik tombol "CARI DATA".

Besaran Bansos PKH 2024:

  • Anak usia 0-6 tahun: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Pendidikan SD/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  • Ibu hamil/melahirkan: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
  • Lansia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU