Dialog: "Hantu" Pasal Penghinaan Presiden (2)
Sapa indonesia | 31 Agustus 2019, 01:09 WIBDraft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang.
Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi?
Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
#DPR #RKUHP #JokoWidodo
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV