Polemik Pidana Kebiri Predator Anak, Asep Iwan Iriawan: Eksekutor Tak Harus Pihak Kedokteran
Sapa indonesia | 28 Agustus 2019, 11:30 WIBUntuk pertama kalinya hakim menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan. Vonis kebiri kimia dijatuhkan kepada Muhamad Aris berusia 20 tahun. Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur ini terbukti memerkosa 9 anak. Selain hukuman kebiri kimia Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut. Pasalnya petunjuk teknis hukuman tersebut belum ada mengingat vonis ini baru pertama kali dijatuhkan.
Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang baru pertama kali diterapkan di Indonesia menuai pro dan kontra. Hukuman ini dinilai akan membuat jera para pelaku dan mencegah kejahatan semakin marak terjadi.
Apakah hukuman ini akan efektif diterapkan? Dan bagaimana seharusnya Ikatan Dokter Indonesia menyikapi ini? Kami akan membahasnya dengan pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan iriawan, juga bersama Kepala Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia dr. Nazar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono.
#KebiriKimiawi #PredatorAnak #Mojokerto
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV