Politikus Golkar Bantah Baleg DPR Berupaya Batalkan Putusan MK: Dipelajari Lebih Dulu
Politik | 21 Agustus 2024, 13:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Dave Laksono membantah anggapan bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024) berusaha membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah diketahui turut dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada atau revisi UU Pilkada 2016 oleh Baleg DPR.
Baca Juga: Baleg Sepakat Usia Terendah Calon Gubernur 30 Tahun Saat Pelantikan, Putusan MK Diabaikan?
Dave Laksono menyebut partainya akan menyikapi putusan tersebut usai rapat Baleg DPR. Dave menyebut partai perlu mempelajari lebih dulu isi putusan MK.
"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave di sela Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/8).
Dave menyatakan, rapat pembahasan revisi UU Pilkada perlu digelar jelang penutupan pendaftaran paslon pilkada serentak 2024. Menurutnya, putusan MK terkait pilkada perlu dipelajari segera agar tidak terjadi multitafsir.
"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," kata Dave dikutip Antara.
Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (panja) RUU Pilkada sejak pagi, Rabu (21./8). Rapat akan dikebut dengan pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar Konstitusi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV