Alami KDRT Seperti Cut Intan Nabila? Ini Cara Laporkan ke Polisi
Hukum | 14 Agustus 2024, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini, marak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru dialami mantan atlet Anggar, Cut Intan Nabila.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (14/8/2024), setidaknya terdapat sekitar 20 kasus KDRT yang telah diberitakan Kompas.com sejak awal tahun 2024.
Melalui keterangan tulisan, Cut Intan menceritakan telah menyimpan puluhan video sebagai bukti.
Ia juga mengungkapkan alasannya tetap bertahan selama lima tahun berumah tangga dengan suaminya, yaitu karena anak-anak mereka.
Baca Juga: Ayah Cut Intan Nabila Kaget Anaknya Alami KDRT, Pasrahkan Armor Toreador ke Polisi
Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami kasus KDRT, segera laporkan ke polisi.
Berikut cara melaporkan kasus KDRT ke polisi.
- Korban harus melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Jika KDRT terjadi di Jakarta Timur, misalnya, korban dapat melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
- Pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten. Hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
- Setelah itu, hasil visum et repertum yang sudah keluar dibawa kembali ke Unit PPA Polres setempat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Benarkan Sudah Laporkan Mantan Kekasih Audrey Davis soal Ancaman Penyebaran Video
- Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pelapor dianjurkan membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporan jika punya.
- Jika polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti, pihak terlapor atau terduga pelaku KDRT dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus, jangan lupa untuk mencatat penyidik yang menangani kasus.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV