> >

Pemberi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara Terancam 5 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 22 Agustus 2019, 17:40 WIB

Tak hanya korban, Kepala Puskesmas Kamal Muara dan apoteker yang memberikan obat juga diperiksa menelusuri unsur kelalaian dalam pemberian obat bagi perempuan hamil.

Warga korban pemberian obat kedaluarsa yang diperiksa polisi adalah Novi Sri Wahyuni. Korban mengaku mual, pusing dan lemas usai mengonsumsi obat yang diberikan apoteker Puskesmas Kamal Muara tempat memeriksa kandungannya. Selanjutnya kepala puskesmas dan apoteker puskesmas diperiksa dan mengakui lalai saat memberikan obat.

Sisa obat yang sudah dikonsumsi korban serta obat kedaluwarsa yang ada di Puskesmas Kamal Muara jadi bukti penyelidikan polisi. Jika terbukti sengaja apoteker yang memberi obat terancam hukuman 5 tahun penjara.

#ObatKedaluwarsa #PuskesmasKamalMuara #Apoteker

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU