> >

KPK: Satu RS di Jateng dan Dua di Sumut Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan

Hukum | 25 Juli 2024, 07:13 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut 3 rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Phantom billing adalah penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan di mana klaim atas biaya obat atau alat kesehatan itu lebih besar dari biaya sebenarnya.

Demikian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Swara Adzani, Rabu (24/7/2024).

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja, tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen,” ucap Pahala.

Baca Juga: Alasan Saka Tatal Berani PK: Masuk Penjara Disiksa Kan Nggak Enak, Masa Harus Menanggung Beban

Pahala lebih lanjut menuturkan, dugaan phantom billing terjadi di rumah sakit Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara. Untuk dugaan phantom billing di rumah sakit nilainya mencapai Rp29 miliar.

Sementara di Sumatera Utara, ada dua rumah sakit dengan dugaan phantom billing masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

“Yang satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar, itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” jelas Pahala.

Baca Juga: Susno Duadji dan Oegroseno Disebut Akan Datang dalam Sidang PK Saka Tatal

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU