> >

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024 di dptonline.kpu.go.id

Politik | 17 Juli 2024, 14:21 WIB
Cek daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 (Sumber: tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Nantinya, masyarakat yang sudah memenuhi syarat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sedang memasuki pencocokan dan penelitan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pantarlih akan melakukan coklit di masing-masing rumah calon pemilih pada 24 Juni-24 Juli 2024.

Salah satu tugas Pantarlih adalah mendata siapa saja yang berhak untuk memilih di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Kaesang Dapat Penolakan Tertinggi Masyarakat Jika Maju di Pilkada Jakarta, PSI: Kami Tak Lihat Itu

Anda juga bisa memantau apakah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya.

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024

  • Buka link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
  • Jika sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti Nama lengkap Pemilih hingga Nomor dan lokasi TPS

Baca Juga: Kritik Baliho Pilkada Di Paku Di Pohon dinilai Merusak Pohon yang Jadi Paru-Paru Kota

Syarat Pemilih Pilkada Serentak 2024

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, 7 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat 18-19 Juli 2024

Jadwal Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU